Delapan Kecamatan Dianjurkan Solat Id di Rumah

img

(Bupati Edi Damansyah)

 

TENGGARONG- Pengurus MUI Kutai Kartanegara, mengeluarkan surat himbauan pelaksanaan Takbiran dan solat Idul Fitri 1441 di Kukar, Senin(18/5/2020), khusus di delapan kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah, dianjurkan bagi umat islam untuk solat Id dirumah masing-masing.

"Bagi zona yang tidak terkendali Covid-19 atau ditetapkan Zona Merah, Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan, dianjurkan solat Id dirumah," Kata Ketua MUI Kukar, Aminuddin Edi.

Bagi zona hijau, yang wilayahnya terkendali Covid-19 bisa menggelar solat Id berjamaah di masjid dan lapangan, sambil tetap menjalankan prosedur kesehatan penanganan Covid-19, seperti tetap pakai masker, jaga jarak, menyedia sabun pembersih tangan, serta tindakan pencegahan lainnya.

"Bagi pengurus masjid yang ingin menggelar solat Id, harap melapor ke pemerintah setempat, setingkat Kecamatan Dan Kelurahan atau Desa," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Edi Damansyah berpesan kepada masyarakat, untuk mengikuti anjuran MUI Kukar tersebut, demi pencegahan penyebaran virus Corona di Kukar.

"Ini demi kebaikan bersama, masyarakat diharapkan mengikutinya himbauan MUI," ujarnya.

Salah satu masyarakat Loa Janan, Andi merasa heran, dengan keluarnya surat himbauan MUI, yang menganjurkan solat Id di Loa Janan dianjurkan di rumah saja.

"Kalau ingin konsisten penanganan Corona, jangan juga terlalu dibatasi beribadah, pasar dan tempat kerumunan lainnya masih dibiarkan tanpa larangan, ini harus dikoreksi oleh Pemkab Kukar," tegasnya.(and/adv)